PENGGUNAAN
BAHASA DALAM ILMU HUKUM PIDANA DAN ILMU HUKUM PERDATA
OLEH:
ARLI
N ADITYA MEIDIANA PUTRA
B1A015089
DOSEN: DANA ASWADI, MPd.
MATA
KULIAH: BAHASA INDONESIA
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
LAMBUNG MANGKURAT 2015
BAB
I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Bahasa
Indonesia pertama kali diikrarkan sebagai bahasa nasional dalam Kongres Pemuda
28 Oktober 1928.
Alasan
yang mendukung pengikraran itu di antaranya adalah bahasa Indonesia telah dipakai sebagai
lingua franca selama berabad-abad sebelumnya di seluruh kawasan Nusantara. Kedudukannya makin kuat manakala bahasa Indonesia dijadikan bahasa negara dan bahasa resmi negara Indonesia di dalam Pasal 36 UUD1945
(Sugono 2009). Meskipun sudah menjadi bahasa negara, bagihampir sebagian
orang di Indonesia bahasa Indonesia bukan merupakan bahasa ibu,
melainkan bahasa kedua yang hanya dipelajari di bangku sekolah.Dalam
pemakaiannya di masyarakat, muncul berbagai ragam atauvariasi bahasa Indonesia.
Variasi bahasa yang timbul menurut situasi danfungsi yang memungkinkan adanya
variasi tersebut dinamakan ragam bahasa(Kridalaksana 1984 dalam Nasucha
2009:12). Ragam bahasa dikelompokkanmenjadi ragam bahasa formal/resmi dan tidak
formal/tidak resmi. Ragam bahasa yang oleh penuturnya dianggap berprestise tinggi
dan digunakan olehkalangan terdidik disebut ragam bahasa baku/formal.
Sesuai dengan pokok
persoalannya, ragam bahasa Indonesia yangdigunakan dalam bidang hukum disebut
bahasa hukum Indonesia. ManurutMahadi (1983:215), bahasa hukum Indonesia adalah
bahasa Indonesia yangcorak penggunaan bahasanya khas dalam dunia hukum.
Perhatian yang besarterhadap pemakaian bahasa hukum Indonesia sudah dimulai
sejak diadakanKongres Bahasa Indonesia II tanggal 28 Oktober -2 November 1954
diMedan. Bahkan, dua puluh tahun kemudian, tahun 1974, Badan PembinaanHukum
Nasional (BPHN) menyelenggarakan simposium bahasa dan hukum dikota yang
sama, Medan. Simposium tahun 1974 tersebut menghasilkan empatkonstatasi berikut
(Mahadi dan Ahmad 1979 dalam Sudjiman 1999).1.
Bahasa hukum Indonesia
(BHI) adalah bahasa Indonesia yangdipergunakan dalam bidang hukum, yang
mengingat fungsinya mempunyaikarakteristik tersendiri; oleh karena itu bahasa
hukum Indonesia haruslahmemenuhi syarat-syarat dan kadiah-kaidah bahasa
Indonesia.
Karakteristik
bahasa hukum terletak pada kekhususan istilah, komposisi,serta gayanya.
BHI sebagai
bahasa Indonesia merupakan bahasa modern yang penggunaannya harus tetap, terang, monosemantik, dan memenuhi syaratestetika.
Simposium melihat
adanya kekurang sempurnaan di dalam bahasa hukum yang sekarang dipergunakan,
khususnya di dalam semantik kata, bentuk,dan komposisi kalimat.Terungkapnya
kekurangsempurnaan di dalam bahasa hukum, sepertiterdapat dalam konstatasi
keempat di atas, yang tercermin dalam penulisan dokumen-dokumen
hukum dapat ditelusuri dari sejarahnya. Sejarah membuktikan bahwa bahasa hukum
Indonesia, terutama bahasa undang-undang, merupakan produk orang Belanda. Pakar
hukum Indonesia saat itu banyak belajar ke negeri Belanda karena hukum Indonesia mengacu pada
hukum Belanda. Para pakar banyak menerjemahkan langsung pengetahuandari bahasa
Belanda ke dalam bahasa Indonesia tanpa mengindahkan struktur bahasa Indonesia (Adiwidjaja dan Lilis Hartini 1999:1
Di samping itu, ahli hukum pada masa
itu lebih mengenal bahasa Belanda daripada bahasa asing lainnya (Inggris, Perancis, atau Jerman) karena bahasa Belandawajib
dipelajari, sedangkan bahasa Indonesia tidak tercantum di dalamkurikulum
sekolah (Sudjiman 1999).Menurut Mahadi (1979:31), hukum mengandung
aturan-aturan,konsepsi-konsepsi, ukuran-ukuran yang telah ditetapkan oleh penguasa pembuat hukum untuk (a) disampaikan kepada masyarakat (b)dipahami/disadari
maksudnya, dan (c) dipatuhi. Namun, kenyataannya sebagaisarana komunikasi,
bahasa Indonesia di dalam dokumen-dokumen hukumsulit dipahami oleh masyarakat
awam. Pemakaian bahasa Indonesia dalam bidang hukum masih perlu disempurnakan (Mahadi 1979:39).
Banyak istilahasing (Belanda atau Inggris) yang kurang dipahami maknanya
dan belumkonsisten, diksinya belum tepat, kalimatnya panjang dan berbelit-belit
(lihatMahadi 1979).
Penggunaan bahasa
dalam ilmu hukum di Indonesia sangat penting untuk di ketahui dan masih banyak
yang belum memahaminya. Minimnya padanan kosakata bahasa Indonesia membuat
berbagai dokumen hukum yang ada masih menggunakan bahasa asing, seperti bahasa
Inggris dan Belanda. Seperti BW yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia
menjadi Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang masih kita
digunakan hingga sekarang ini merupakan peninggalan dari Belanda, dan para
lembaga legislatif kita masih belum bisa ataupun masih belum mampu
menggantikannya dengan yang baru. Untuk itu, para pakar bahasa Indonesia dan
pemangku kepentingan harus duduk bersama untuk merumuskan bahasa hukum yang
baku, lugas, singkat, modern, dan mudah dicerna secara jelas, tegas dan tepat.
Ketidakmampuan menggunakan bahasa Indonesia juga tampak dalam proses legislasi
atau pembuatan produk hukum Kalau masih ada peraturan yang multitafsir berarti
penguasaan bahasanya yang perlu diperhatikan.
Untuk mengatasi persoalan, perlu adanya
antisipasi yang dimulai dari mahasiswa hukum diwajibkan mengambil mata kuliah
bahasa Indonesia dan kemahiran bantuan hukum. Mahasiswa diajarkan dasar-dasar
penulisan akademik yang benar, dari sisi gramatikal, tata kalimat, serta
memahami makna dari kata-kata kunci. Meski masih dianggap kurang, penambahan
mata kuliah itu akan membuat lulusannya lebih paham bahasa hukum. Pendidikan
yang bias dikatakan tinggi bidang hukum harus memandang bahasa Indonesia setara
dengan bahasa asing. Dengan demikian diharapkan setiap produk hukum bisa
mengandung kepastian dan keadilan.
Rumusan
Masalah
1. Apa
perbedaan ilmu hukum pidana dengan ilmu
hukum perdata?
2. Apa
kegunaan dari Bahasa hukum Indonesia ?
Tujuan
1. Mengetahui
perbedaan ilmu hukum pidana dan ilmu hukum perdata
2. Mengetahui
kegunaan dari Bahasa Hukum Indonesia.
Manfaat
Kita menjadi
tahu apa perbedaan ilmu hukum pidana dengan ilmu hukum perdata, serta kita
menjadi tahu apa kegunaan dari Bahasa Hukum Indonesia juga penerapannya.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
Bahasa hukum Indonesia
adalah bahasa Indonesia yangcorak penggunaan bahasanya khas dalam dunia hukum.
Perhatian yang besarterhadap pemakaian bahasa hukum Indonesia sudah dimulai
sejak diadakanKongres Bahasa Indonesia II tanggal 28 Oktober.
Di sampingitu, ahli
hukum pada masa itu lebih mengenal bahasa Belanda
daripada bahasa asing lainnya (Inggris, Perancis, atau Jerman) karena bahasa Belandawajib
dipelajari, sedangkan bahasa Indonesia tidak tercantum di dalamkurikulum
sekolah (Sudjiman 1999).Menurut Mahadi (1979:31), hukum mengandung
aturan-aturan,konsepsi-konsepsi, ukuran-ukuran yang telah ditetapkan oleh
penguasa pembuat hukum untuk (a) disampaikan kepada masyarakat (b)dipahami/disadari
maksudnya, dan (c) dipatuhi. Namun, kenyataannya sebagaisarana komunikasi,
bahasa Indonesia di dalam dokumen-dokumen hukumsulit dipahami oleh masyarakat
awam. Pemakaian bahasa Indonesia
dalam bidang hukum masih perlu disempurnakan (Mahadi 1979:39).
Banyak istilahasing (Belanda atau Inggris) yang kurang dipahami maknanya
dan belumkonsisten, diksinya belum tepat, kalimatnya panjang dan berbelit-belit
(lihatMahadi 1979).Senada dengan Mahadi, Harkrisnowo (2007) menambahkan
bahwakalangan hukum cenderung (a) merumuskan atau menguraikan sesuatu
dalamkalimat yang panjang dengan anak kalimat; (b) menggunakan istilah
khusushukum tanpa penjelasan; (c) menggunakan istilah ganda atau samar-samar;
(d)menggunakan istilah asing karena sulit mencari padanannya dalam
bahasaIndonesia; (e) enggan bergeser dari format yang ada (misalnya dalam aktanotaris).
Hal-hal tersebut menempatkannya dalam dunia tersendiri seakanterlepas dari
dunia bahasa Indonesia umumnya. Tidak heran jika dokumenhukum, seperti
peraturan perundang-undangan, surat edaran lembaga,
surat perjanjian, akta notaris, putusan pengadilan, dan berita acara pemeriksaan,sulit
dipahami masyarakat awam
BAB
III
PEMBAHASAN
1.PERBEDAAN
ILMU HUKUM PIDANA DENGAN ILMU HUKUM PERDATA
1. PERBEDAAN
PENGERTIAN
|
HUKUM PERDATA
|
HUKUM PIDANA
|
Hukum
perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap
orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam
pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum
perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata
formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata
setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang
mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
|
Hukum pidana adalah rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek
hukum yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan,
dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan
membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi
kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum
yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada
suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum
dimaksud. Dalam kaitan dengan sanksi bagi yang melanggar, maka pada umumnya
sanksi dalam suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian. Permintaan atau
tuntutan ganti kerugian ini wajib dibuktikan disertai alat bukti yang dalam
menunjukkan bahwa benar telah terjadi kerugian akibat pelanggaran atau tidak
dilaksanakannya suatu kesepakatan.
|
2.PERBEDAAN DALAM ISI
|
HUKUM PERDATA
|
HUKUM PIDANA
|
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain
menjadi:
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum Perikatan
5. Hukum Waris
|
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi
menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil). Hukum privat
adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik
adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya.
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum
publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil
dan hukum pidana formil.
Hukum Pidana Formil yaitu mencakup cara
melakukan atau pengenaan pidana.
Hukum pidana materiil mengatur tentang
penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi).
|
3.PERBEDAAN DALAM DASAR BERLAKUNYA
HUKUM DI INDONESIA
|
HUKUM PERDATA
|
HUKUM PIDANA
|
Yang menjadi dasar berlakunya BW di
Indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi :
“segala
peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum
diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
|
Asas
berlakunya hukum pidana adalah asas legalitas pasal 1(1) KUHPidana
Yaitu
yang berbunyi:
1. Sesuatu perbuatan tidak
dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentungan perundang-undangan
pidana yang telah ada
2. Bilamana ada perubahan
dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa
diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya
|
Bahasa Hukum Indonesia digunakan sebagai Bahasa
Tulis Ilmiah
Tidak berbeda dengan bidang ilmu lainnya,
bahasa hukumIndonesia memiliki ciri-ciri bahasa keilmuan (Moeliono
1974 dalam Natabaya 2000), yakni :
1.lugas dan eksak karena menghindari kesamaran
dan ketaksaan
2.objektif dan menekan prasangka pribadi
3.memberikan definisi yang cermat tentang nama,
sifat, dan kategori yangdiselidiki untuk menghindari kesimpangsiuran
4.tidak beremosi dan menjauhi tafsiran yang
bersensasi
5.membakukan makna kata-katanya, ungkapannya,
dan gaya paparannya berdasarkan konvensi
6. bercorak hemat, hanya kata yang diperlukan
yang dipakai
7. bentuk, makna, fungsi kata ilmiah lebih mantap dan stabil daripada yangdimiliki
kata biasa.
Bahasa hukum Indonesia dalam
surat-menyurat khususnya, menurutSuryomurcito (2009), perlu memperhatikan tata
bahasa yang benar, istilahyang tepat, kosakata yang beragam, kalimat yang
singkat dan jelas, kalimatyang mengandung satu pokok pikiran, dan tanda baca
yang benar. Dengankata lain, supaya masyarakat lebih mudah memahaminya,
disarankan untukmenghindari kalimat yang bertele-tele, jangan mengulang-ulang,
janganmenggunakan istilah yang tidak sesuai dengan yang digunakan di
dalamundang-undang, jangan salah menggunakan tanda baca, dan jangan salahketik.
Seperti hanya bahasa tulis ilmiah dalam bidang ilmu lainnya, dalamdokumen hukum
dibutuhkan penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benaryang menunjukkan
intelektualitas penulisnya dalam menyampaikan aturanhukum di dalam ejaan yang
tepat dan benar serta rangkaian pesan yangtersusun dalam kalimat yang
efektif.Kalimat efektif, menurut Alwi (2001:38), adalah kalimat
yangmemperlihatkan bahwa proses penyampaian oleh penulis dan
pembaca berlangsung sempurna sehingga isi atau maksud yang disampaikan oleh penulis
tergambar lengkap dalam pikiran pembaca. Kalimat yang
efektif dapatdilihat dari ciri-ciri berikut: memiliki keutuhan atau
keterkaitan maknaantarunsur di dalam kalimat; mempunyai kesejajaran struktur
klausa dankesejajaran makna/informasi; memfokuskan unsur-unsur dengan
mengulang bagian-bagian yang ditekankan; menunjukkan penghematan dalam kata.Tulisan
ini akan menyajikan pemakaian bahasa hukum di dalam
surat perjanjian kredit (2003), surat perjanjian kerja (2006), dan surat perjanjian
pemberian pinjaman (2008). Dengan
menganalisisnya secara kualitatif, yaitudengan memerikan gejala pemakaian
bahasa hukum, tulisan ini akanmengungkap penggunaan bahasa hukum yang
sebenarnya.
BAB
IV
PENUTUP
Kesimpulan
Dari dokumen
surat-surat perjanjian yang diamati terbukti bahwa penulis dokumen hukum belum menguasai kaidah bahasa Indonesia. Bahasahukum
Indonesia di dalam surat perjanjian yang diamati masih menunjukkankesalahan
yang klise, seperti ketidaktepatan dalam penggunaan ejaan,
tanda baca, dan kalimat. Karena bahasa hukum merupakan produk yangdiperuntukkan
bagi masyarakat dari kalangan mana pun, bukan hanya orang
dari kalangan hukum,
seharusnya penyusun dokumen hukum lebihmenyederhanakan penyampaian pesan atau
maksud dari aturan atau pernyataan di dalam pasal-pasalnya
sehingga pembaca lebih mudah dan cepatmencerna isinya.
Penyampaian isi yang efektif perlu didukung oleh kaidahejaan bahasa Indonesia
yang benar. Penulis menyarankan agar ahli hukumadalah juga pemerhati bahasa
Indonesia
Saran
dibutuhkan penulis dokumen
hukum yang memahami ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasannya,
tetapi juga yang memiliki keterampilan dan pengetahuan menulis dalam
bahasa Indonesia yang baik dan benar.
DAFTAR PUSTAKA
Rahardjo, Satjipto.
2014. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Hamzah, Andi. 2012. Asas-asas
Hukum Pidana di Indonesia & Perkembangannya. Jakarta: PT Sofmedia
Syahrani, Ridwan. 2013. Seluk-Beluk
dan Asas-asas Hkum Perdata.Bandung: PT Alumni